Diduga Melanggar, ASP Laporkan Tambang Pasir di Kodingareng ke Komnas HAM RI
Cari Berita

Diduga Melanggar, ASP Laporkan Tambang Pasir di Kodingareng ke Komnas HAM RI

Admin Suara Jelata
Rabu, 26 Agustus 2020


MAKASSAR, Suara Jelata— Pertemuan Komnas HAM RI dengan Pelapor dan pendamping kasus PT. Royal Boskalis yang dihadiri beberapa nelayan Kodingareng dan Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP) berlangsung di Sekretariat Walhi Sulawesi Selatan siang tadi. Rabu, (26/08/2020)

Edi Kurniawan, LBH Makassar selaku pendamping hukum nelayan, menyampaikan kasus penangkapan nelayan oleh Polairud bukan penegakan hukum, tapi murni kriminalisasi.

“Kita bisa lihat dari rangkaian peristiwanya sebelumnya. Untuk kasus pak Manre misalkan, siapa yang memberikan uang, dan siapa yang merobek uang, pak Manre merobek amplop dikenakan pasal tentang merendahkan simbol Negara” ungkapnya.

Sementara, Suardi salah satu nelayan Kodingareng merasa dirugikan dengan keberadaan tambang pasir yang telah membuat mata pencaharian terganggu.

“Kami bingung kasih makan apa lagi keluaga kami, karna hanya satu-satunya pekerjaan saya disitu. Dulu kami berpenghasilan, tapi sekarang tidak ada lagi. Gubernur juga tidak pernah ketemu kami, tidak pernah kasih tau kami akan melakukan tambang di lokasi kami cari ikan. Kami tidak tau lagi mengadu kesiapa” ungkapnya, meneteskan air mata.

Setelah penyampaian secara ringkas kasus penambangan, kemudian menyerahkan berkas catatan kasus pelanggaran PT. boskalis dan MNP oleh ASP hal tersebut akan ditindak.

“Kalau saya bisa buktikan bahwa proyek itu tidak memenuhi konsultasi publik, maka saya akan panggil Kementrian Lingkungan Hidup dan Kelautan (KLHK), saya akan tunjukan ke KLHK.” ungkap Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM, Komnas HAM.

Laporan: Nihan